Facebook dan Instagram Luncurkan Fitur Baru yang Bisa Deteksi Pelanggaran Hak Cipta

Facebook dan Instagram Luncurkan Fitur Baru yang Bisa Deteksi Pelanggaran Hak Cipta

Fitur baru ini dapat mendeteksi pelanggaran Intelektual Property (IP) atau biasa disebut merek dagang.

Berkembangnya media sosial seperti Facebook dan Instagram telah mendorong para pengusaha untuk mengenalkan, mempromosikan, serta memperjual belikan produknya di platform media sosial tersebut.

Positifnya, produk-produk tersebut akan mudah dikenal dan menyebabkan pendapatan perusahaan meningkat. Sejalan dengan itu, akan ada pelanggaran yang melibatkan hak merek dagang.

Dua media sosial yang berasal dari perusahaan yang sama ini baru saja memperkenalkan fitur baru yang bisa mengenali pelanggaran hak merek dagang.

Salah satu fitur yang diperkenalkan yaitu penghapusan otomatis terhadap postingan yang melakukan pelanggaran hak merek dagang.

Fitur ini disebut sebagai fitur perlindungan Hak Merek Meta.

Dengan adanya fitur ini, perusahaan dapat mengetahui konten-konten yang bertentangan dan melakukan pelanggaran terhadap kekayaan intelektual mereka.

Pelanggaran tersebut di antaranya adalah pelanggaran merek dagang, peniruan identitas, pelanggaran hak cipta ,dan adanya produk palsu.

Facebook dan instagram akan mencantumkan fitur yang bertuliskan “merek dengan riwayat permintaan yang bisa ditindaklanjuti“.

Apabila permintaan sudah memenuhi syarat, maka konten yang dilaporkan akan dihapus secara otomatis.

Pihak Meta akan merekomendasikan iklan, daftar belanja, dan halaman Facebook serta Instagram yang memuat merek tertentu untuk meninjau pelanggaran.

Meta juga menuturkan bahwa, “Untuk melindungi integritas sistem kami dan mencegah penyalahgunaan fitur ini, kami akan mengaudit permintaan penghapusan secara berkala dan dapat mempertimbangkan faktor tambahan untuk menentukan kelayakan,”

Hal ini bisa berdampak bagi usaha-usaha kecil yang produknya hampir sama dengan produk merek dagang besar. Meskipun tidak sama, produk tersebut beberapa kali akan ditandai sebagai pelanggaran hak merek dagang.

Akibatnya, banyak usaha-usaha kecil yang postingannya dihapus dan akun yang ditangguhkan, sampai mengakibatkan kehilangan pendapatan dikarenakan terhambatnya proses promosi di platform media sosial tersebut.

Hal ini akan berdampak pada menurunnya pendapatan usaha kecil dan menengah apabila tidak bisa mempromosikan produknya. Usaha yang dijalankan tidak akan cepat berkembang dan tidak cepat dikenal banyak orang.

Pengusaha kecil tidak memiliki jalan lain dan tidak bisa mengambil jalur hukum. Ditambah lagi, memulihkan postingan di platform ini juga cenderung lebih sulit ketimbang men-takedown postingan orang lain.

Oppo A78 4G Resmi Rilis di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya!

Samsung Galaxy Watch 6 Akan Dapatkan Update Wear OS 4

TikTok Rilis Fitur Talent Manager Portal untuk Brand dan Content Creator

Pengguna MacBook Kini Bisa Jalankan Windows 11 Pro dan Enterprise

Instagram Rilis Fitur Template Reels, Begini Cara Pakainya!

Discord Luncurkan Fitur Baru yang Ditenagai AI dan ChatGPT

Samsung Galaxy A54 5G dan A34 5G Resmi Rilis di Indonesia!

Xiaomi Hadirkan Sejumlah Perangkat Baru di Indonesia, Apa Saja?